Kegiatan SPME
Bidang Penjaminan Mutu Eksternal melakukan kegiatan penjaminan mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang di lakukan oleh badan akreditasi seperti BAN-PT atau lembaga lain baik Nasional maupun Internasional dengan cara yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang melakukan. Parameter dan metoda pengukuran hasil ditetapkan oleh lembaga yang melakukan akreditasi. Lembaga akreditasi mewakili masyarakat sehingga sifatnya mandiri. Akreditasi oleh lembaga akreditasi dimaksudkan untuk melakukan evaluasi eksternal untuk menilai kelayakan Program Studi atau institusi pendidikan tinggi. Selain menilai kelayakan program, akreditasi juga dimaksudkan untuk pemberian saran peningkatan dalam mengupayakan peningkatan kualitas berkelanjutan.
Belum ada data.