Bibliography

Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Badan Penjaminan Mutu (2015) Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Yogyakarta:

Abstract

Perguruan Tinggi (PT) dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila PT mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya serta PT mampu memenuhi kebutuhan stakeholders yang berupa: kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), kebutuhan profesional (professional needs). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai sebuah perguruan tinggi selalu berusaha untuk mutu yang terbaik sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Visi UMY. Dalam rangka menjamin mutu maka UMY mempunyai Sistem Penjaminan Mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI di UMY diterapkan sejak 1 November 2002 berdasarkan SK Nomor 006/SK-UMY/XI/2002 tentang Badan Kendali Mutu. Diubah menjadi BADAN PENJAMINAN MUTU dengan SK Rektor Nomor 07/SK-UMY/IX/2007 pada tanggal 14 September 2007. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dikoordinasikan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM). Sistem Penjaminan Mutu di UMY meliputi dua kegiatan yaitu Penjaminan Mutu Internal dan Penjaminan Mutu Eksternal. Sehingga untuk menjalankan penjaminan mutu, BPM mempunyai dua Bidang, yaitu Bidang Penjaminan Mutu Internal dan Bidang Penjaminan Mutu Eksternal. Selain dua Bidang tersebut, BPM dibantu oleh Tim Mutu di tingkat Fakultas dan GKM di tingkat Prodi. Selain itu BPM juga mengelola Kelompok Asesor Mutu Internal.

: Badan Penjaminan Mutu
: Buku Kebijakan Mutu
: Bahasa Indonesia
:
: 4.19.044 BPM SPMI 2015 c1/Kebijakan
: Yogyakarta:
: 2015
:
Subyek / Keywords :
Subyek
2015
kebijakan
spmi
buku I

Digital File :

Kategori :

Kebijakan Mutu

Pedoman Penjaminan Mutu

SPMI

SPME

Hasil Monev

Akreditasi

Dokumen Akreditasi